Publication Ethic

Etika Publikasi Jurnal KOLASE

KOLASE: Jurnal Pendidikan Bahasa, Sastra, dan Budaya berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika tertinggi dalam publikasi ilmiah, berdasarkan rekomendasi dan pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE). Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi—termasuk penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer)—wajib mematuhi pedoman etika ini.

I. Etika untuk Penulis

  1. Orisinalitas dan Plagiarisme:
    1. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli mereka.
    2. Plagiarisme dalam bentuk apa pun, termasuk self-plagiarism, memparafrasekan karya orang lain tanpa atribusi yang tepat, atau mengklaim hasil karya orang lain sebagai milik sendiri, dianggap sebagai pelanggaran etika yang serius dan tidak akan ditoleransi.
    3. Setiap karya atau kata yang dikutip dari sumber lain harus disertai dengan kutipan dan referensi yang tepat.
  2. Pengajuan Berulang, Redundan, atau Bersamaan:
    1. Penulis tidak boleh mengajukan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.
    2. Naskah yang telah diterbitkan di tempat lain tidak boleh diajukan kembali untuk dipublikasikan.
  3. Kepenulisan (Authorship):
    1. Kredit kepenulisan harus dibatasi pada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan.
    2. Semua individu yang memenuhi kriteria kepenulisan harus dicantumkan sebagai penulis. Individu yang telah berkontribusi dalam penelitian, seperti memberikan bantuan teknis, penulisan, atau penyuntingan, tetapi tidak memenuhi kriteria kepenulisan, harus dicantumkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih.
    3. Penulis korespondensi (corresponding author) harus memastikan bahwa semua penulis telah meninjau dan menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui pengajuan naskah untuk dipublikasikan.
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
    1. Penulis harus mengungkapkan seluruh dukungan finansial yang diterima untuk penelitian dan/atau proyek yang menghasilkan naskah.
    2. Semua konflik kepentingan, seperti hubungan keuangan atau pribadi yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian, harus diungkapkan.
  5. Akses dan Retensi Data:
    1. Penulis harus siap menyediakan data mentah yang relevan dengan naskah untuk keperluan tinjauan editorial apabila diminta.

II. Etika untuk Editor

  1. Keputusan Publikasi:
    1. Editor bertanggung jawab untuk menentukan naskah yang akan diterbitkan berdasarkan validitas, signifikansi bagi peneliti dan pembaca, serta relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  2. Kerahasiaan:
    1. Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang diajukan kepada pihak mana pun selain penulis, mitra bestari, dan penerbit sebagaimana mestinya.
  3. Tidak Ada Konflik Kepentingan:
    1. Editor tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait naskah yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis.
  4. Keadilan dan Peer Review:
    1. Editor harus mengevaluasi naskah secara adil dan objektif, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
    2. Editor harus memastikan bahwa proses peer review dilakukan secara adil, objektif, dan tepat waktu.
  5. Investigasi Pelanggaran Etika:
    1. Jika terdapat kekhawatiran etika terkait naskah yang telah diterbitkan atau sedang dalam proses peninjauan, Editor harus mengambil tindakan yang tepat dan wajar, dengan bekerja sama dengan penulis dan/atau institusi penulis apabila diperlukan.

III. Etika untuk Mitra Bestari (Reviewer)

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:
    1. Peer review membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan juga dapat membantu penulis meningkatkan kualitas naskah mereka.
  2. Ketepatan Waktu:
    1. Setiap mitra bestari yang merasa tidak memenuhi kualifikasi untuk meninjau penelitian atau mengetahui bahwa tinjauan tidak dapat diselesaikan tepat waktu harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
  3. Objektivitas:
    1. Peninjauan harus dilakukan secara objektif.
    2. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperbolehkan.
    3. Mitra bestari harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas dan memberikan argumen pendukung yang sesuai.
  4. Kerahasiaan:
    1. Semua naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia.
    2. Naskah tersebut tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali atas izin editor.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
    1. Mitra bestari tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan atau keterkaitan yang bersifat kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis.
  6. Pengakuan Sumber:
    1. Mitra bestari harus mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis.

IV. Prosedur Retraksi, Koreksi, dan Ungkapan Kekhawatiran

KOLASE: Jurnal Pendidikan Bahasa, Sastra, dan Budaya akan mengambil tindakan yang tepat untuk mengklarifikasi atau menarik kembali (retract) naskah yang telah diterbitkan apabila:

  1. Terdapat bukti pelanggaran serius terhadap etika publikasi, seperti plagiarisme atau fabrikasi data.
  2. Terdapat bukti yang jelas bahwa temuan penelitian tidak dapat diandalkan karena kesalahan yang tidak disengaja atau fabrikasi maupun falsifikasi data.
  3. Telah terjadi pengajuan atau publikasi duplikat yang signifikan tanpa pengungkapan atau izin yang semestinya.

Jurnal juga akan menerbitkan koreksi (Corrigendum atau Erratum) apabila terjadi kesalahan minor yang tidak memengaruhi keandalan temuan penelitian. Ungkapan Kekhawatiran (Expression of Concern) dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi pelanggaran etika yang serius atau kekhawatiran mengenai keandalan karya ilmiah, tetapi proses investigasi belum selesai.